Helo Indonesia

DPRD Balam: Tutup Lahan Superblok di RTH Hutan Kota Wayhalim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Januari 2024 18:47
    Bagikan  
RTH
Helo Lampung

RTH - Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPRD Kota Bandarlampung (Balam) akhirnya merekomendasi penutupan kawasan yang sebelumnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Wayhalim, Jl. Soekarno Hatta.

Laskar Lampung dan warga sekitar kawasan tersebut mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD Balam pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing ke-3 Hutan Kota Wayhalim, Kamis (25/1/2024).

undefined

"Kami mengucapkan terima kasih, wakil rakyat mendengar aspirasi rakyat," ujar Ketua Laskar Kota Bandarlampung Destra Yudha mewakili Panglima Laskar Lampung Nero Koenang usai RDP kepada Helo Lampung.

Menurut Destra, ada keanehan dalam proses alih fungsi lahan. "Di saat RTH semakin berkurang, ada yang mengubahnya jadi buat superblok, ada apa ini?" tanyanya. Dia minta diperiksa pihak-pihak yang terlibat perubahan RTRW. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS yang memimpin RDP akhirnya memutuskan hal itu setelah mendengar tiga kali aspirasi Laskar Lampung, warga tiga kelurahan sekitar lahan, serta para stakehokder lainnya.

undefined

Sidik Efendi dan para wakil rakyat lainnya sudah dua kali memberikan kesempatan kepada pihak pengembang, Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming menjelaskan soal alih fungsi lahan tersebut.

Namun, hingga RDP yang ketiga kalinya, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup tersebut tak hadir. RDP kedua dead lock, dihentikan, karena tak hadirnya Aming. Para wakil rakyat berharap Direktur PT HKKB Aming untuk hadir RDP.

Sesuai janji Sidik Efendi, RDP ketiga kesimpulan sikap DPRD Balam. Anggota DPRD kota Benny H Mansyur dari PDI Perjuangan meminta semua kegiatan di lahan seluas puluhan hektare dihentikan terlebih dahulu. "Pemkot harus tegas menutup superblok," tandanya. 

Benny Masyhur mempertanyakan di lokasi tersebut ada galian C yang harus di perhatikan, izin itu apakah di provinsi Lampung atau Pemkot Bandarlampung. "Kenapa perusahaan langsung main timbun, siapa yang berwenang memberikan izin penimbunan?" tanyanya.

Laskar Lampung meminta distop alih fungsi lahan dan kembalikan RTH Taman Hutan Kota Wayhalim tersebut. "Semua kegiatan tersebut tidak ada izin dari Pemkot Bandarlampung, maka sebelum dibangun harus ditutup dulu untuk menyelusuri kenapa RTRW berubah tahun 2021. (Hajim)

 -