Helo Indonesia

Sinar Laut Anggap Angin Lalu Hearing Hutan Kota DPRD Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Januari 2024 17:36
    Bagikan  
Jpg
Helo Lampung

Jpg - Yudhi Gepak saat memaparkan bermasalahnya alih fungsi Taman Hutan Kota Wayhalim (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- CV Sinar Laut Grup menganggap angin lalu undangan hearing ketiga terkait alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wayhalim akan menjadi kawasan superblok dari lembaga yang terhormat DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (25/1/2024).

Menganggap angin lalu, sejak panggilan pekan lalu, Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, tak pernah datang, diwakili, atau memberikan alasan ketidakhadirannya.

Padahal, Ketua DPRD Kota Balam Wiyadi, ada catatan yang digaris bawahi dan ditulis tebal, sang pengusaha diminta bawa "data atau dokumen yang dimiliki dan tanpa berwakil."

Ketika perusahaan tak hadir pada RDP Taman Hutan Kota Wayhalim yang kedua dengan para stakeholder, rapat langsung "dead lock, Kamis (18/1/2024). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS akhirnya mrnjadwalkan RDP hari ini.

Hearing ke-3 akhirnya kembali digelar oleh Komisi I dan III DPRD Kota Bandarlampung. Lagi-lagi, Aming tak hadir meski sudah hadir masyarakat sekitar lokasi Hutan Kota Wayhalim, para stakehokder, Ormas Laskar Lampung (Destra Yudha, Yudhi Gepak, dll). Mereka konsisten menolakan alih fungsi lahan.

Lahan puluhan hektare yang di belah Jalan By Pas Soekarno-Hatta di Wayhalim itu kini sudah gundul dan licin ditimbun hingga setinggi atap sekolah dan permukiman warga tiga kelurahan: Waydadi, Waydadi Baru, Wayhalim Permai. (Hajim)


 -