bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Penahanan Ketua RT Wawan Patut Diduga Pelanggaran HAM dan Kode Etik Anggota Polri

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 23 Mei 2023 14:49
    Bagikan  
Gunawan Hamid

Gunawan Hamid - (Foto HBM/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Gunawan Hamid mengatakan penahanan Ketua RT Wawan Kurniawan atas dugaan penistaan dan penodaan agama patut diduga merupakan pelanggaran HAM dan Kode Etik Anggota Polri.

Sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023), JPU mendakwa Wawan Kurniawan melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Kedua pasal kategorinya tindak pidana ringan (tipiring) yang hukumannya di bawah setahun. "Penahanan Model A Wawan sebelumnya Pasal 156 (a) tentang penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dijelaskan Gunawan Hamid, sesuai tuntutan JPU, tersangka melanggar masuk rumah, ruangan atau perkarangan tertutup orang lain dengan cara melompat pagar.

Menurut dia, dengan pembacaan dakwaan, para penyidik Polda Lampung telah salah melakukan penahanan dengan menggunakan pasal penistaan agama. Salah satu konsekuensi hukumnya pelaporan HAM berat dan Kode Etik Anggota Polri sesuai dengan Perkab No. 14/2011.

"Adanya wacana upaya hukum dari Tim PH ke pengadilan HAM di Jakarta," kata Gunawan Hamid kepada "Helo Indonesia Lampung".

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (HBM)