bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kasus Ketua RT Wawan Telah Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 16 Mei 2023 21:00
    Bagikan  
 (Foto Helo Indonesia Lampung)
Wawan Kurniawan saat melakukan ritual adat members

(Foto Helo Indonesia Lampung) - Wawan Kurniawan saat melakukan ritual adat membersihkan sial setelah dibebaskan dan tak terbukti melakukan penistaan agama. Dia menunggu sidang tipiringnya

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melimpahkan perkara Wawan Kurniawan (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Sebelumnya, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung tersebut sempat diduga melakukan penistaan agama Pasal 175 KUHP atas pembubaran yang dilakukannya terhadap sekelompok orang di tempat ibadah tak berizin.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, kedua pasal yang didakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.

"Tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Ketua Kejari Bandarlampung masih menunggu penetapan hari sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang," katanya, Selasa (16/5/2023).

Wawan sendiri sudah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Bandarlampung karena tak terbukti melakukan penistaan agama, Kamis (11 Mei 2023). Dia dikenakan dua pasal yang masuk kategori ringan atau ancaman maksimal satu tahun penjara.

"Penyidik Polda Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung," kata Kajari Bandarlampung Helmi kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Alasannya tak ditahan, pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dan juga pihak penasihat hukum tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif.

"Dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif terhadap penanganan perkara ini maka terhadap tersangka pada tahap kedua ini dan tahap penuntutan ini tidak dilakukan penahanan," jelas Helmi.

Dikatakannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Wawan tidak ada yang berkaitan dengan agama melainkan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Tuduhan berkaitan dengan agama, Pasal 156a dan Pasal 175 KUHP, tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil. Dia disangkakan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.

"Pasal 335 ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar Pasal 167 KUHP itu ancamannya sembilan bulan," tandasnya. (Hajim)