bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ketua RT Wawan Bebas, Laskar Lampung Apresiasi Kejaksaan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 12 Mei 2023 10:13
    Bagikan  
 (Foto.HBM/Helo Indonesia Lampung)
Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu saat ikut

(Foto.HBM/Helo Indonesia Lampung) - Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu saat ikut menyambut pembebasan Wawan Kurniawan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ormas Laskar Lampung mengapresiasi objektivitas kejaksaan atas pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan (42) yang membubarkan kegiatan dan tempat ibadah tanpa izin di wilayahnya.

Panglima Nero dan Wawan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika dan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

"Kami sangat mengapresiasi Kejari Kota Bandarlampung yang tetap objektif dalam penegakkan hukum," kata Nerozely Koenang atau akrab disapa Panglima Nero kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (12/5/2023). 

Menurut Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu, Laskar Lampung sejak awal mengawal kasus Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung tersebut demi penegakan hukum dan keadilan.

Pihaknya juga khawatir kejadian tersebut menjadi presiden buruk bagi penegakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Menteri atas pemaksaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Laskar Lampung akan terus mengawal Wawan, kata Panji.

Dua kali, Laskar Lampung bergabung dengan Aliansi Lampung Bergerak aksi atas penahanan terhadap Wawan. Panglima Nero menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Wawan Kurniawan ke Polda Lampung.

Dijelaskannya, Kejari Kota Bandarlampung membebaskan Wawan, Kamis (11/5/2023), ada dua alasan:
1. Sangkaan dan penahanan penyidik Polda Lampung atas pasal 156(a) tidak memenuhi unsur penodaan agama.

2. Atas hal tersebut, penyidik Polda Lampung merubah pasal sangkaan menjadi pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang masuk kategori tindakan pidana ringan, hukuman maksimal setahun.

3. Karena jaksa akan mendakwa Wawan dengan Pasal 335 yang ancamannya cuman 1 tahun maka Kejati Lampung dan Kejari Bandaelampung memutuskan tidak di lakukan penahanan terhadap Wawan.

Panglima Nero menuntut pencopotan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung atas penahanan ketua RT yang sebelumnya sudah difasilitasi damai oleh Kapolres Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

Bunda Merry dari Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tempat Irjen Pol Helmi Santika sewaktu menjabat kapolres. Aktivis perempuan ini sudah tiga kali mematahkan tiga penggiat mendsos yang menilai aksi mereka intoleran.

Dijelaskannya, apa yang mereka tuntut semata keadilan hukum. Kasus yang menimpa ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah, RT ditahan karena mengamankan SKB 2 Menteri atas pemaksaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

Alih-alih pelaksana kegiatan ilegal yang mengatasanamakan ibadah diproses, RT Wawan jadi tersangka dan ditahan Polda Lampung. "Kami hanya menuntut keadilan hukum atas penahanan seorang ketua RT," katanya.

Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha mengatakan sebagai ormas yang mengatasnamakan masyarakat Lampung tak ingin ada kriminalisasi di Bumi Lampung. Dia melansir empat hal terkait masalah ini, yakni:

1. Ada nya Arogansi Kekuasaan Oleh Oknum Pejabat Polda Lampung (Dirkrimum)
2. Ada nya Indikasi Kriminalisasi dalam penahanan saudara Wawan.
3. Di Buka nya kembali untuk beraktifitas, Calon Tempat Ibadah yang belum selesai izin nya, bahkan di kawal oleh anggota Polri.
4 Rusaknya Rasa Keadilan dan Toleransi Umat Beragama di Bumi Lampung.

Advokat Wawan, Gunawan Hamid melihat terjadinya polemik selama ini karena ada pihak yang hanya mengambil sepotong kecil kronologis pembubaran kegiatan tak berizin GKKD sehingga terstigma Wawan Kurniawan telah menista agama.

Kliennya membubarkan kegiatan GKKD merupakan bentuk tanggung jawabnya menjaga ketentraman warga sebagai ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Saat kejadian, GKKD belum mendapatkan dukungan warga dan izin sebagai gereja. Pendetanya juga sudah berjanji secara tertulis sejak akhir Desember 2016 tak akan melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin sesuai SKB Mendagri dan Menag.

"Jadi, jangan hanya sepotong, Wawan membubarkan ibadah GKKD saja sehingga kesannya dapat menimbulkan potensi konflik SARA, Wawan tidak menista agama, dia membubarkan kegiatan tanpa izin," tandasnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin malam (27/3/2023).

Gunawan Hamid lalu mengirimkan kronologis lengkap peristiwa kepada media ini. Menurut pengacara muda ini, kliennya mengalami kriminalisasi. Indikasinya,

1.  Wawan disangkakan atas laporan polisi model A tentang penistaan agama atau penodaan agama (Ps.156a, Ps.167 & 175 KUHP).

2. Forkopimda dan Kapolresta Bandarlampung telah melakukan cipta kondisi dan rekonsiliasi terhadap kedua pihak, antara Wawan selaku ketua RT dengan Jemaat GKKD yang diwakili Pendeta Naek Siregar (20/3/2023).

3.. Sudah ada Surat Pernyataan Perwakilan Tokoh Lingsuh berisi tidak keberatan memberi izin sementara penggunaan gedung tersebut sesuai dengan peraturan bersama 2 menteri demi terciptanya kerukunan antarumat beragama dengan syarat tidak ada proses hukum pidana terkait peritiwa (22/2/2023).

3. sudah ada kesepakatan bersama secara tertulis yang dituangkan dalam “Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Rekonsiliasi (23/2/2023).

4. Sudah ada surat rekomendasi dari Kelurahan Rajabasa Jaya, FKUB, Depag tidak keberatan memberikan izin sementara bagi jamaat GKKD sepanjang jemaat dapat menjaga kerukunan umat dan menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan per-UUan yang berlaku,naka Kantor Kecamatan Rajabasa selaku perwakilan dari Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan IZIN SEMENTARA (24/2/2023).

5. Alih-alih sudah damai, Wawan jadi tersangka Pasal 156 (a), Pasal 167, dan Pasal 175 KUHP dan langsung ditahan usai pemeriksaan (15/3/2023).

"Masih ada belasan alasan lainnya adanya dugaan kriminalisasi terhadap Wawan," kata Gunawan Hamid. Selasa (28/3/2023), berbagai elemen masyarakat menggelar aksi pembebasan Wawan ke Kejati dan Polda Lampung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (HBM)