bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Diduga Langgar Perbup, DPRD Pesawaran Minta Data Izin Minimarket

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 27 April 2024 18:24
    Bagikan  
PEMKAB PESAWARAN
Helo Lampung

PEMKAB PESAWARAN - Minimarket

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran meminta data tanggal izin pendirian Alfamart dan Indomaret yang diduga melanggar Perbup kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran Bambang Suheri, mengatakan, untuk penyesuaian dengan peraturan Bupati Pesawaran karena pihaknya menilai telah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua toko modern tersebut.

"Saya menilai sudah banyak pelanggaran yang dilakukan toko modern di Kabupaten Pesawaran, terbukti dengan keluarnya surat dari Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran dan membuat sejumlah Alfamart dan Indomaret tutup diwaktu malam," kata Bambang, melalui sambungan telepon, Sabtu (27/4/2024).

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan untuk kebaikan semua.

"Warga sekitar minimarket jarang yang dipekerjakan, sedangkan dalam perbup sebetulnya mengutamakan pekerja setempat," tegasnya.

Menurutnya, aturan jarak antar minimarket dan pasar tradisional juga menjadi perhatian anggota legislatif partai Golkar tersebut.

"Nanti kita cek dengan peraturan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan ada beberapa minimarket yang harus ditutup jika terbukti melanggar aturan," kata dia.

"Jika sering melanggar izinnya juga jangan diperpanjang, artinya mereka tidak patuh aturan, dan yang baru mau buka jangan berikan izin, kita berikan ruang kepada warung-warung kecil untuk berkembang," timpalnya.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart dan Indomaret dalam rapat kerja berikut dinas terkait.

"Nanti kita agendakan hearing (dengar pendapat, red) bersama semua pihak dalam rapat kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran mendesak Dinas PMPTSP setempat meninjau ulang izin berdirinya Indomaret dan Alfamart di Bumi Andan Jejema.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran Bambang Suheri, dengan fakta-fakta yang terjadi selama ini banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua toko modern tersebut.

"Yang jelas sudah terbukti adalah jam operasional, sudah disurati dan sekarang Alhamdulillah jam 10 malam sudah tutup, selanjutnya terkait jarak dengan pasar tradisonal yang terlalu dekat," kata Bambang melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2024).

Dikatakan, sumberdaya manusia (SDM) yang ada di wilayah kerja minimarket juga dipertanyakan karena adanya laporan warga masyarakat sekitar jarang yang dipekerjakan.

"Kita lihat warga setempat minim kesempatan untuk bekerja di minimarket, faktanya memang begitu, sedangkan dalam perbup toko modern berkewajiban mengutamakan pekerja warga setempat, itu kan ada di pasal 10 Perbup," kata dia. (Rama)

 - 

Tags