HELOINDONESIA.COM - Pemprov DKI akan segera mengumumkan UMP DKI Jakarta. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengusulkan tiga rekomendasi UMP DKI kepada Pj Gubernur DKI Jakarta hari ini, Senin (20/11).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah menggunakan formulasi perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30.
"Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583," kata Ketua merangkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Senin (20/11).
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyarankan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15% pada tahun 2024. menjadi Rp5.637.068. Besaran UMP DKI tersebut menggunakan formula yang menghitung inflasi DKI Jakarta 1,89%, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, dan indeks tertentu 8,15%.
Baca juga: Ogah Naikan UMP 2024 Terlalu Tinggi, Begini Alasan Pemprov DKI
Adapun dari unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068. Mereka menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Hal itu dilansir dari erita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11).