Helo Indonesia

Jangankan Memperkosa, Nyentuh Wanita Saja Tak Boleh

Nabila Putri - Lain-lain
Jumat, 3 Nov 2023 20:26
    Bagikan  
Jangankan Memperkosa, Nyentuh Wanita Saja Tak Boleh

Gunawan Handoko

Oleh Gunawan Handoko*

APA yang diduga telah dilakukan anak anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang juga bacaleg BMP merupakan tindak pidana murni. Jangankan memperkosa mengajak, menyentuh, mengusap dan memeluk tanpa persetujuan korban sudah termasuk pelecehan seksual, katanya.

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam menangani kasus ini pihak Kepolisian dapat menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kita berharap agar polisi dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi kekerasan seksual yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Baca juga: KPU Tidak Berikan Tanda Khusus di Surat Suara untuk Mantan Terpidana 

Meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini telah menimbulkan adanya fenomena gap gender, kondisi dimana ada perasaan superioritas dan lebih besar antara satu gender ke gender yang lain, yang kemudian tercipta adanya kesenjangan.

“Berdasarkan data yang ada kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dan angkanya merupakan fenomena gunung es, dimana setiap 2 jam ada 3 orang perempuan yang mengalami kekerasan seksual di Indonesia”.

Hal yang patut disesalkan, walaupun masyarakat tahu bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dijerat hukum, namun pada kenyataannya masih banyak para korban yang enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Selain merasa malu karena aibnya diketahui oleh orang lain, juga tidak siap untuk menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH).

Substansi hukum yang ada masih berfokus pada hak tersangka/terdakwa; walaupun pelaku dihukum penjara, tapi dalam pertimbangan Hakim belum menitikberatkan dampak fisik dan psikis serta trauma.

Baca juga: Mingrum Gumay Mengapresiasi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

Mestinya para Hakim juga mempertimbangkan dampak trauma para korban, khususnya korban kekerasan seksual karena para korban akan merasa tidak berdaya, seperti merasa takut, mimpi buruk, fobia, rasa sakit, sehingga membuat dirinya menjadi lemah dan tidak efektif dalam beraktifitas.

Para korban juga akan menghadapi stigma seperti merasa bersalah, malu, gambaran diri yang buruk, dan kehilangan kepercayaan.

Hal lain yang sering terjadi, selama proses hukum masih banyak ditemukan pihak korban tidak didampingi oleh pendamping, baik itu penasehat hukum, Lembaga Perlindungan Anak, paralegal, psikolog, pekerja sosial, dan lainnya.

Yang lebih menyedihkan lagi, setiap kali ada laporan tentang tindak kekerasan seksual terhadap perempuan, selalu saja ada pihak-pihak yang mengupayakan untuk damai.

Hal ini yang telah membuat seseorang untuk berani melakukan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.

*Wakil Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Provinsi Lampung