bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Presiden Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Dugaan Traksaksi Janggal Rp300 Triliun

Helo Jabar - Ekonomi -> Keuangan
Jumat, 17 Maret 2023 15:34
    Bagikan  
Presiden Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen untuk Bongkar Dugaan Traksaksi Janggal Rp300 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi pembicaraan masyarakat. Karena nilainya fantastis dan bisa terkait dengan keuangan negara.

Kalangan akademisi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Tim Independen guna menyelidiki dugaan traksaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu itu. 

Desakan itu disampaikan oleh Ekonom dari Salamudin Daeng, ekonom dari  Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

"Presiden harus membentuk tim independen dan langsung di bawah pengawasan Presiden, semua transaksi disentralkan ke atas kalau enggak, enggak bakal selesai," kata Salamudin, Jumat (17/3/2023).

Salamudin Daeng mengatakan, tim independen tersebut harus dipantau langsung oleh Presiden Jokowi untuk memastikan investigasi berjalan sesuai yang diharapkan publik.

"Kalau sudah terbentuk, Pak Jokowi tidak bisa juga melepaskan begitu saja, harus diawasi proses investigasi sehingga terungkap secara terang benderang. Publikan harapannya seperti itukan," jelasnya.

Salamudin Daeng menyebut, jika  transaksi janggal sebesar Rp300 triliun itu tidak terungkap secara transparan, maka dikhawatirkna kepercayaan publik terhadap pemerintah tambah menurun.

Ia menjelaskan,  dengan tertangkapnya rekening-rekening di deposit atau rekening gelap ada transaksi pencucian uang Rp 300 triliun. ?Misalkan ada yang transfer Rp 15 juta untuk demo saja polisi pun tahu. Ini Rp 300 triliun masak polisi aparat penegak hukum lain tidak tahu?? katanya.

Salamudin Daeng menjelaskan, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu, namun aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut.

Salamudin Daeng menyampaikan, bantahan itu bisa dijadikan bukti permulaan untuk menelusuri lebih jauh terkait duit ratusan triliun yang mencurigakan itu.

"Ini PPATK sudah buka toh, aparat penegak hukum lain dong misalnya contoh polisi kejaksaan masuk, proses, sidik. Aparat hukum itu sidik langsung dengan bukti permulaan itu, setelah ditemukan bukti permulaan, dia bisa minta lebih lanjut," tandasnya sambil menyatakan dia ragu dengan keberanian penegak hukum untuk membongkar kasus itu. (*)

(A Winoto)

Tags