bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Usai Bunuh Polisi, Remaja 17 Tahun Karoke dan Jalan-Jalan dengan PL

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 1 Mei 2024 09:11
    Bagikan  
PEMBUNUHAN
Helo Lampung

PEMBUNUHAN - Pelaku ketika rekontruksi 76 adegan pembunuhan (Foto Zen Sunarto/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Usia masih 17 tahun, tapi aksi AEA tergolong "profesional". Dia membunuh seorang anggota Reserse Umum (Resum) Polres Lampung secara terencana, dingin, dan bergembira setelahnya.

Sebelum aksi, pelaku meracik minuman kopi dengan aneka racun yang dibelinya lalu ditumbuk halus. Racun campuran insektisida, sofel, dan obat nyamuk bakar. Setelah dikonsumsi 15 menit, pindah alam.

Setelah korban yang juga sahabatnya tewas, remaja tersebut nge-room atau karoke lagi terus jalan-jalan dengan pemandu lagu (PL) mengendarai mobil korban.

"Profesional, sudah seperti orang dewasa, aneh-aneh," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuwono.,SH. MH sambil geleng-geleng kepala kepada Helo Indonesia usai sidang di PN Gunungsugih, Selasa (30/04/2024).

Eko Yuwono berharap kasus pembunuhan yang dilakukan ABG terhadap anggota polisi itu yang pertama dan yang yang terakhir.

"Memang hampir setiap tahunnya ada kasus pembunuhan dengan pelakunya anak-anak. Harapan saya ditahun 2024 ini merupakan kasus yang terakhir," ujarnya.

Untuk itu Eko Yuwono mengajak orang tua untuk peduli terhadap putra-putrinya. "Semua anak harus tidur di rumah. Jam 21.30 malam tidak pulang wajib dicari. Pokoknya anak harus tidur di rumah," katanya.

Seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa mengakui keterangan para saksi dan mengakui perbuatannya telah membunuh rekannya, Briptu Singgih dengan ramuan racun tadi.

Sidang ke-2 dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin hakim ketua Ahmad Munandar, SH dengan anggota Anggoro Wicaksono.,SH.,MH, dan Restu Ikhlas, SH, MH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidum Kejaksaan Lampung Tengah, Leni Oktarin, SH, MH; M. Iqbal Hasan, SH; Ekarez Khadowmi, SH; dan Devan Aldhi Duta, SH, MH.

Hadir juga kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negri Gunungsugih dengan ketua H. Hidayanto, SH dan anggota Yunizar Sanjaya, SH, MH, serta Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuwono, SH, MH.

Jasad sang anggota Polres Lampung Tengah ditemukan dalam kamar No. 08 di losmen, Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (23/03/24), pukul 08.30 WIB. (Zen Sunarto)



 - 

Tags