bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Minimarket Alfamart Diduga Buka Tanpa Izin Lingkungan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 28 April 2024 08:41
    Bagikan  
PESAWARAN
Helo Lampung

PESAWARAN - Minimarket yang diduga tanpa. Izin lingkungan (Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Salah satu minimarket Alfamart kembali membuat masalah, pasalnya buka diduga tanpa ada izin lingkungan dari pemerintah desa Negerisakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, Alfamart itu belum pernah mengajukan izin kepada lingkungan maupun kepada pemerintah desa setempat.

"Belum ada permohonan izin kepada kami, Alfamart itu buka-buka saja," sesal Sukma Jaya, melalui sambungan telepon, Sabtu (27/4/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah memperingatkan pihak Alfamart untuk mengurus izin, namun tidak dianggap.

"Saya sudah bilang untuk mengurus izin ke desa, tapi tidak digubris. Malah sekarang saya lihat sudah buka," ujarnya.

Dikatakannya, ada kepentingan pihaknya dari berdirinya minimarket itu tidak lain adalah terkait pemberdayaan masyarakat sekitar untuk dipekerjakan.

"Kepentingan saya, iya untuk warga saya sendiri. Saya jelas meminta walau pun tidak semua warga bisa dipekerjakan disana. Ini kan saya tidak tahu siapa dan warga mana yang bekerja, karena pihak Alfamart pamit dengan desa aja tidak," kata dia.

Ia meminta agar Alfamart tidak beroperasi jika tidak memiliki izin lingkungan, karena telah ada aturannya.

"Etikanya tidak dipakai, saya sudah bilang tapi cuek saja, jadi ya kalau Alfamart melanggar aturan harus diberi sanksi tegas," timpalnya.

Terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Negerisakti Kecamatan Gedongtataan Indra Jaya mengatakan, sangat keberatan dengan berdirinya Alfamart tanpa izin lingkungan dan dari desa.

"Jangan mentang-mentang ada uang, jadi semau-mau mereka saja, harus patuh aturan. Saya akan demo mereka kalau belum ada izinnya, apalagi berdirinya Alfamart itu akan berpengaruh terhadap pedagang kecil di desa saya," kata Indra.

Sementara, perwakilan pihak Alfamart Andan, saat dikonfirmasi di nomor WhatsApp 0812-4053-xxxx tidak memberikan jawaban, meski nomor handphone dalam keadaan aktif.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran meminta data tanggal izin pendirian Alfamart dan Indomaret yang diduga melanggar Perbup kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran Bambang Suheri, mengatakan, untuk penyesuaian dengan peraturan Bupati Pesawaran karena pihaknya menilai telah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua toko modern tersebut.

"Saya menilai sudah banyak pelanggaran yang dilakukan toko modern di Kabupaten Pesawaran, terbukti dengan keluarnya surat dari Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran dan membuat sejumlah Alfamart dan Indomaret tutup diwaktu malam," kata Bambang, Sabtu (27/4/2024) melalui sambungan telepon. (Rama)

 - 

Tags