bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Remaja di Amuntai Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat Online Ditahan

Sabtu, 27 April 2024 17:04
    Bagikan  
Satwa Dilindungi
Hewan Langka

Satwa Dilindungi - dua ekor anakan elang tikus dan seekor anakan owa jenggot putih hewan yang dilindungi, diamankan Polres HSU Kalsel. (ist/heloindonesia) Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di HSU Diungkap

AMUNTAI, HELOINDONESIA.COM - Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali mencuat di wilayah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. Polres HSU telah menetapkan seorang remaja berinisial MJF (19 tahun) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Menurut Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, Sabtu (27/4/2024), MJF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2024 setelah adanya bukti yang cukup kuat.

Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra NW, mengungkapkan bahwa MJF diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tanpa izin yang jelas. Dua satwa yang menjadi barang bukti, yakni elang tikus dan owa jenggot putih, ditemukan dalam penggerebekan di rumah MJF. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sangkar dan satu unit handphone android.

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa MJF menjalankan aksi perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Dengan modus mencurigakan, MJF membuat status di grup Facebook dengan kalimat 'Lepas Adopsi Hewan Kalimantan', yang kemungkinan besar digunakan untuk menjual satwa-satwa tersebut secara online.

Para petugas berhasil mengungkap kasus ini pada Senin, 22 April 2024, dengan menggerebek rumah MJF di Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah. Dari sana, ditemukan dua ekor elang tikus dan seekor owa jenggot putih yang dilindungi, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam perdagangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, MJF dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UURI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dalam upaya penegakan hukum, MJF kini ditahan sejak tanggal 22 April 2024 dan barang bukti berupa satwa dilindungi telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Kasus ini menandai upaya Polres HSU dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi serta menegakkan hukum demi perlindungan satwa liar yang menjadi bagian ekosistem alam.