bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Oknum Tukang Parkir di Tabalong Ditangkap Karena Miliki Narkoba

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 26 April 2024 20:03
    Bagikan  
Sabu
Jualan Sabu

Sabu - Barang bukti narkoba yang disita petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku DH. (Foto:: Polres Tabalong)

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang juru parkir di Kabupaten Tabalong, yang dikenal dengan inisial DH (25), telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dalam sebuah operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, S.H, pada Selasa (23/4/2024) yang lalu.

DH, yang merupakan penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditangkap dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno atas nama Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, Jumat (26/4/2024) polisi menerima laporan dari warga sekitar terkait keberatan mereka atas aktivitas transaksi narkoba yang terjadi di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DH di kediamannya.

DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang individu yang dikenal dengan inisial MA. Saat ini, DH telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk bening, yang merupakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.

Tags