bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Razia Narkoba Banjarmasin 1 Kilogram Sabu dan 34 Pil Ekstasi Diamankan

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 26 April 2024 19:50
    Bagikan  
Pengedar Narkoba
Narkoba

Pengedar Narkoba - Dua tersangka berinisal YTY dan DS diringkus petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ist/heloindonesia)

HELOINDONESIA.COM - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram beserta puluhan pil ekstasi pada tanggal 7 April 2024 yang lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YTY (41 tahun) dari Barito Kuala dan DS (32 tahun) dari Banjarmasin.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya yang diwakili oleh Kasubdit I, AKBP Deddi Daniel Sireger, kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah.

YTY berhasil ditangkap tanpa perlawanan di depan Hotel Zuri Express Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6, Banjarmasin, sekitar pukul 06.30 Wita saat hendak melakukan transaksi. "Narkotika tersebut dibawa oleh YTY untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah bosnya yang berinisial J," ungkap Deddi Jumat (26/4/2024).

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.045 gram dan 34 butir ekstasi dengan berbagai macam logo yang disimpan di dalam tas ransel YTY.

Lebih lanjut, YTY mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DS. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman DS di Jalan Belitung Darat sekitar pukul 15.00 Wita.

DS mengakui bahwa sabu dan ekstasi yang ditemukan pada YTY berasal dari dirinya. Keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.