bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polres Banjarbaru Musnahkan 1,7 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Freddy Pratama

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 25 April 2024 11:40
    Bagikan  
Pemusnahan Sabu
Sabu

Pemusnahan Sabu - Polres Banjarbaru Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 Kg.

HELOINDONESIA.COM - Polres Banjarbaru telah berhasil menyita 1,7 kilogram sabu dari lima tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan internasional narkoba yang dipimpin oleh Freddy Pratama alias Miming, yang saat ini masih dalam pengejaran Interpol.

Kelima tersangka yang membawa sabu tersebut adalah SA (27), AS (52), HSR (31), SVT (28), dan RS (30). Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, demikian disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juliansyah, Kamis (25/4/2024).

Menurut Deny, sabu seberat 1,7 kg tersebut telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) pagi. Kasus ini bermula ketika polisi berhasil mengamankan pelaku AS dan pelaku perempuan SA di sebuah rumah di Kompleks Keruwing Indah 3 Blok G, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada 27 Maret 2024. Dari AS, petugas menyita sabu seberat 1.036,96 gram yang sudah dikemas ke dalam 14 kantong plastik klip.

Berikutnya, petugas melakukan pengembangan perkara dan berhasil mengamankan kurir yang mengantar sabu tersebut, yaitu HSR. HSR ditangkap di depan sebuah kios pulsa di Jalan A Yani Km 6,8, Kelurahan Pemurus luar, Kecamatan Kertak Hanyar II, Kabupaten Banjar. Dari HSR, petugas menyita sabu seberat 670,48 gram dan 9 butir ekstasi.

Selanjutnya, petugas berhasil mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari SVT di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. SVT kemudian ditangkap pada 13 April 2024, di ATM Jalan Raya Menganti, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Saat digiring ke rumahnya di Wisata Bukit Mas, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, petugas menemukan seorang laki-laki yang baru mengonsumsi sabu, yaitu RS.

Di rumah SVT, petugas menyita sabu seberat 0,35 gram dan 3 butir ekstasi. Menurut keterangan para tersangka, mereka merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang memasok sabu ke Banjarmasin dan Banjarbaru. Mereka menggunakan bungkusan teh Cina warna cokelat sebagai kamuflase saat pengiriman.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka adalah sabu seberat 1.718,55 gram yang sudah dikemas ke dalam 27 plastik klip bening, dengan nilai lebih dari Rp2 miliar jika dirupiahkan.

Kepala Bagian SDM Polres Banjarbaru, Kompol Tukiman, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.