bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Palsukan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Notaris di Palembang Dijerat UU Tipikor

Rabu, 24 April 2024 17:04
    Bagikan  
Korupsi
Foto: ist

Korupsi - Notaris di Palembang berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan memalsukan akta Yayasan Batang Hari Sembilan.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka ZT (selaku kuasa penjual) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung 

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” papar Vanny pada Rabu (24/4/2024).

Dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (alm) dan MR (alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

"Untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024," tambah Vanny.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja

Dikatakan Vanny, modus operandi yang dilakukan tersangka EM yakni sebagai notaris di palembang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

"Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogjakarta. 

"Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual," katanya. 

Dalam kasus ini, Vanny mengatakan akibat perbuatannya, tersangka ZT dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: Wali Kota Semarang Dukung Usulan KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tutupnya.