bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Membara di Bawah Tanah: Memahami Ancaman Tambang Ilegal di Kalsel

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 23 April 2024 21:17
    Bagikan  
Walhi Kalsel
Walhi Kalsel

Walhi Kalsel - Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Terkait dengan laporan tentang dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Pelaihari, serta penambangan batubara di lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Balangan di Desa Lingsir Banua Anyar, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menimbulkan respons keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel).

"Kami sangat prihatin dengan adanya laporan adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Tanah Laut dan penambangan batubara di Balangan yang disampaikan oleh media," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, pada hari Selasa (23/4/2024).

Kisworo menilai, aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Selatan tampaknya menjadi siklus yang berulang. Kejadian ini selalu bermula dari hulu ke hilir, melibatkan lokasi tambang, jalan, perairan, dan lainnya. "Penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum lingkungan yang merugikan negara. Namun, mengapa kejahatan ini terus terjadi dan tidak ada yang ditangkap? Kejadian penambangan ilegal terus berulang hampir setiap tahun," katanya.

Menurut Kisworo, Kapolda Kalsel yang baru seharusnya dapat menangani kasus penambangan ilegal di Kalimantan Selatan. Namun, meskipun sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda, kasus penambangan ilegal tampaknya belum terselesaikan.

"Kami menilai bahwa aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, terlihat lemah dalam menangani masalah penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Atau mungkin ada dugaan keterlibatan mereka dalam hal ini," tambah Kisworo.

Walhi Kalsel mendesak pemerintah pusat dan daerah, mulai dari Presiden, Kapolri, Gubernur, hingga Kapolda, untuk segera bertindak dalam menangani masalah penambangan ilegal. Mereka juga menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap semua izin industri tambang batubara di Kalimantan Selatan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan pertambangan batubara.

"Kami juga menuntut agar pemerintah menyediakan alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan adil. Selain itu, diperlukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan tambang yang disebabkan oleh penambangan ilegal," tegasnya.

Kisworo juga menyebut contoh beberapa kasus dampak dari penambangan ilegal di Kalimantan Selatan, seperti terjadinya lubang-lubang besar yang diduga akibat penambangan ilegal di Jalan Nasional km 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menyebabkan longsornya jalan pada tanggal 28 September 2022.

"Dampak dari izin tambang ini telah menyebabkan kerugian potensial bagi negara, karena merusak infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak rakyat, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya," ungkapnya.

Walhi menegaskan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan kelalaian dan kelemahan negara dalam memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Potensi kerugian negara telah terjadi di wilayah pertambangan, baik yang memiliki izin maupun tidak.

"Pada akhirnya, ini juga berpotensi memicu korupsi melalui pengelolaan sumber daya alam yang besar, serta melalui korupsi dalam birokrasi perizinan oleh pihak yang terlibat," pungkasnya.

Tags