bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

7 Tahun 2 Emak-Emak Berseteru Tanah Sepetak di Korpri Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 23 April 2024 15:24
    Bagikan  
TANAH
Helo Lampung

TANAH - Subarkah dan proses eksekusi tanah (Foto Hakim/Helo)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM -- Puluhan personel Polresta dan Denpom Bandarlampung (Balam) mengamankan jalannya eksekusi lahan 600 meter di Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Selasa (23/4/2024).

Suasana eksekusi sempat panas karena adanya kelompok massa yang tak jelas ikut masuk lahan. Aparat keamanan siaga mengawasi jalannya proses eksekusi. 

Astuti Marlena (penggugat) menggugat lahan yang dikuasai Ida Kencana Wati (tergugat) sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2017. PN Tanjungkarang mengabulkan gugatan Astuti Marlena.

Dibeberkan kuasa hukum penggugat, Erick Subarkah, lahan awalnya HGU eks PT Wayhalim yang kemudian dikliem milik Marsida, anaknya almarhum Sumarmo.

Lahan sengketa itu dikliem Marsida bagian dari lahan garapan seluas 1 hektare. Setelah proses persidangan, lahan tersebut baru ketahuan jika sudah diambil alih Pemprov Lampung dan dibuat kavling-kavling untuk perumahan pegawai.

Dalam suratnya jelas, tidak ada objek yang namanya tumpang tindih.

"Klien kami membeli lahan ini memang sudah bersertifikat dan sudah 4 kali terjadi perubahan, terakhir atas nama Darmawati," kata Erick Subarkah di sela eksekusi tanah.

Namun, ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati, muncul masalah, lahan dikuasai Ida Kencana Wati (tergugat) dengan dalih lahan penggugat salah objek, bukan lahan yang dipermasalahkan.

BPN lalu mengeluarkan surat bahwa objek lahan tersebut sudah sesuai dengan sertifikat yang dikuasai Astuti Marlena. "Lahannya sudah sesuai data pertanahan," ujarnya Erick Subarkah.

Pada tahun 2020, pihaknya hendak memanfaatkan lahan tersebut, namun gagal adanya perlawanan dari tergugat. "Pada saat mau ditempati tahu-tahu sudah dipasang pagar oleh tergugat, Ida Kencana Wati bahkan kini sudah ada bangunan, " katanya.

Astuti Marlena menggugat lahannya ke PN Tanjungkarang dengan No Perkara 119/PDT/2018.PN Tjk. Hasilnya, Astuti Marlena memenangkannya.

Namun pihak tergugat mengajukan banding, tapi hasilnya tetap dimenangkan oleh kliennya, sampai tiga dipersidangan kliennya masih menang.

"Alhamdulillah sekarang berjalan lancar eksekusinya, terima kasih kepada PN Tanjungkarang dengan juru sitanya, termasuk Polresta Bandarlampung dan Denpom yang membantu pengamanannya," tukasnya. (Hajim) 


Tags