bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Oknum Aparat Kampung Diduga Sewakan Tanah Balai Besar di Pubian

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 20 April 2024 14:48
    Bagikan  
TANAH
Helo Lampung

TANAH - Papan larangan dan singkong usia tiga bulan (Foto Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Oknum aparat kampung diduga menyewakan lahan milik Departemen PUPR di Dusun 6 Rilau, Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, Sabtu (20/4/2024), lahan tersebut baru ditanam singkong berusia sekitar tiga bulan. Uang sewanya masuk kantong pribadi. 

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah memasang plang larangan merusak, memanfaatkan, mengelola tanah seluas hampir 10 hektare tersebut.

Di plang tersebut, PUPR telah mencantumkan ancaman pidana dan denda jika ada yang melanggar larangan tersebut berupa Pasaln389 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Lainnya, Pasal 551 KUHP tentang dendanya dan Pasal 68 UU SDA No. 17 Tahun 2019 sanksi penjara 9 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pihak yang menyewa menanam singkong di lahan yang disewanya per tahun. Sumber Helo Indonesia, oknum aparat kampung sudah menyewakannya hampir 10 tahun. (HBM)


 - 

Tags