bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pria Malaysia Penggal Kepala Ayahnya Lantas Dipotong Jadi Enam, Ngaku Gila Ditolak Pengadilan

Selasa, 7 Maret 2023 21:27
    Bagikan  
Pria Malaysia Penggal Kepala Ayahnya Lantas Dipotong Jadi Enam, Ngaku Gila Ditolak Pengadilan

You Poh Khoon didakwa membunuh dan memotong-motong ayahnya yang berusia 74 tahun pada tahun 2018 di sebuah rumah di Ipoh, Perak. (Foto: Bernama)

MALYASIA - Pelaku kriminan, Pria Malaysia memenggal kepala ayahnya, memotongnya menjadi enam bagian. Di pengadilan dia mengaku gila saat melakukan pembunuhan. Namun, pengakuannya itu ditolak pengadilan, dan upaya banding juga tetap ditolak. Alhasil, dia dianggap bersalah dengan hukuman gantung.

Seorang pria Malaysia pengangguran,  yang mengaku gila ketika dia memenggal kepala ayahnya dan memotong tubuhnya menjadi enam bagian lima tahun lalu, telah gagal mengesampingkan hukuman matinya.

Pengadilan Banding beranggotakan tiga orang, diketuai oleh Hakim Kamaludin Said, tidak yakin dengan pembelaan You Poh Khoon yang berusia 57 tahun atas dasar kegilaan.

?Pengacara tidak dapat membantah bukti ahli dari saksi penuntut tentang kesehatan mental pemohon banding pada saat insiden itu terjadi,? kata Hakim Kamaludin, Senin saat menolak banding.

Pria itu didakwa membunuh ayahnya yang berusia 74 tahun, Tuan You Su Kim, antara 8 Oktober dan 9 Oktober 2018 di sebuah rumah di Ipoh, Perak.

Menurut laporan media, tetangga melaporkan mendengar ayah dan anak cekcok pada malam sebelum pembunuhan, diyakini karena penggunaan narkoba oleh You yang lebih muda.

Polisi mengatakan You diyakini berada di bawah pengaruh obat-obatan ketika dia memenggal kepala pria tua itu dan memotong tubuhnya menjadi enam bagian.

Insiden itu terungkap ketika saudara perempuan You melihat darah di kasur, bantal, dan dinding rumah You, lapor New Straits Times.

Polisi dipanggil, dan mereka menemukan jenazah di tangki pembuangan bawah tanah sedalam 1,5 meter dan sebuah lubang yang digali di belakang rumah. Polisi juga menemukan parang panjang dari tempat kejadian perkara.

Pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Ipoh menjatuhkan hukuman mati kepada You dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah membunuh ayahnya. Dia kemudian mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Putusan Pengadilan Banding pada hari Senin bukanlah akhir dari jalan bagi Anda, ia dapat mengajukan banding terakhir ke Pengadilan Federal. (*)

(A Winoto)

Tags