LAMPUNG HELOINDONESIA.COM-Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) superblok di bekas hutan kota Way Halim milik PT HKKB.
Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat, termasuk usulan dari pihak PT HKKB.
" Karena mereka yang menunjuk konsultannya,dan bagaimana nanti pemrakarsa nanti yang meminta, itu kan ada konsultasnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bandarlampung Ahmad Husna Senin (3/6/2024)
Nanti kita yang menilai, disesuaikan dengan aturan, efek sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya, seperti apa pengelolaannya.
" Menurutnya, hingga saat ini PT HKKB telah mengantongi sejumlah izin dari berbagai instansi, untuk persyaratan persetujuan amdal sudah dipenuhi," tuturnya
Seperti Amdal Lalin dari Dishub, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada semuanya sudah ada rekomen
Untuk Amdalnya mereka masih masih mengajukan ke kita (DLH), bahkan PT HKKB telah melakukan diskusi publik guna persetujuan amdal, termasuk konsultasi publik,aeperti apa efek bagi lingkungan sekitar, jadi masih ada kajian-kajian ilmiahnya lagi,"pungkas Ahmad Husna